
SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Pemkab Sampang melarang tempat hiburan malam (THM) operasional selama bulan Ramadhan. Hal tersebut tertuang dalam surat nomor 400.14.1.1/13/434.012/2025.
Guna menindaklanjuti peraturan tersebut, Satpol PP Sampang akan mengintensifkan patroli. Bila terbukti ada yang melanggar, Satpol PP akan memberikan tindakan.
Adapun dalam surat tersebut, ada 6 poin peraturan yang diterapkan selama bulan suci Ramadhan. Selain dilarang membuka tempat hiburan malam, masyarakat juga dilarang membunyikan petasan, melakukan balap liar, menjual, mengonsumsi miras dan narkoba, serta dilarang membuka dan bermain biliar.
Tidak hanya itu, Pemkab Sampang juga melarang masyarakat berjualan makanan dan minuman di pagi hingga siang hari. Masyarakat baru boleh berjualan mulai pukul 15.00 WIB.
Selanjutnya, Pemkab Sampang juga membatasi penggunaan alat musik dan sound system selama pelaksanaan salat tarawih berjemaah.
Alat musik baru boleh dipergunakan kembali usai salat tarawih berjemaah usai hingga pukul 22.00 WIB. Sedangkan alat pengeras suara bole digunakan kembali mulai pukul 03.00 WIB.
Suaidi Asyikin, Kabid Trantibum Satpol PP Sampang, mengatakan aturan yang diterbitkan tersebut untuk mewujudkan ketertiban selama bulan Ramadha.
"Kami akan memperketat patroli di tempat hiburan malam dan juga rumah kos yang ada di Sampang," ujarnya, Jumat (28/2/2025).
Terkait regulasi yang mengatur penjualan makanan dan minuman selama bulan Ramadhan, Suaidi menyebut akan disosialisasikan kepada para pedagang.
"Jadi sebelum diterapkan, kami sudah sosialisasikan ke para pedagang," pungkasnya.