Polres Kediri Bongkar Produksi dan Peredaran Miras Ilegal

Polres Kediri Bongkar Produksi dan Peredaran Miras Ilegal Konferensi pers terkait produksi dan peredaran miras atau minuman keras ilegal di Mapolres Kediri.

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Kediri membongkar kasus produksi dan peredaran minuman keras (miras) oplosan ilegal (yang beroperasi tanpa izin resmi) di wilayah hukumnya.

Dalam penggerebekan yang dilakukan beberapa waktu lalu, polisi mengamankan 4 terduga pelaku beserta ratusan botol miras siap edar.

Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Fauzy Pratama, mengatakan bahwa para terduga pelaku yang ditangkap adalah Bryan Natanael Witanto alias Leo yang berperan sebagai pemilik usaha sekaligus peracik miras oplosan.

Lalu, ada Yusuf Aris Prasetyo dan Rekson Napitupulu alias Soni yang bertugas sebagai salesman serta kurir pengiriman, serta Michael Perdana Putra alias Miko yang membantu dalam proses produksi miras oplosan. Semuanya adalah warga Kabupaten Kediri.

Fauzy menyebut, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas produksi dan peredaran miras ilegal. Kemudian, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa transaksi dilakukan menggunakan mobil.

"Kami mendapatkan informasi bahwa pelaku menggunakan mobil sebagai alat transaksi. Setelah dilakukan pengejaran dan pemeriksaan, kami menemukan sejumlah besar barang bukti terkait peredaran miras oplosan ilegal," paparnya saat konferensi pers di Mapolres Kediri, Kamis (6/3/2025),

Dari hasil pengejaran, petugas menghentikan satu unit mobil Wuling hitam dengan nomor polisi AG 8295 EK yang berisi 31 karton minuman keras dengan berbagai merek oplosan, termasuk Anggur Merah, Kawa Kawa, Alexis, dan Iceland Vodka. Selain itu, ditemukan juga uang tunai sebesar Rp1,5 juta yang diduga hasil transaksi penjualan.

Saat pemeriksaan di lokasi, Fauzy menyatakan polisi mengamankan Yusuf dan Rekson yang berada di dalam mobil. Berdasarkan pengakuan mereka, petugas akhirnya melacak lokasi pabrik rumahan tempat produksi miras oplosan yang terletak di Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.

"Kami langsung menuju lokasi tersebut, dan benar saja, kami menemukan berbagai alat produksi serta ratusan botol miras siap edar. Seluruh barang bukti langsung kami amankan," ujarnya.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk batang pipa paralon, alkohol makanan, cukai palsu, serta 208 botol miras oplosan dengan merek Orang Tua dan Kawa Kawa, masing-masing berkapasitas 620 ml. Selain itu, ditemukan juga 20 karton miras yang siap dikirim serta 4 drum plastik besar yang digunakan sebagai wadah untuk proses peracikan miras oplosan.

"Miras oplosan ini dijual lebih murah dengan harga RP 500 ribu per karton dengan isi 12 botol. Dan miras ini diracik menggunakan berbagai bahan, lalu didiamkan selama dua hari agar rasanya menyerupai miras asli sebelum akhirnya diedarkan kepada konsumen," kata Fauzy.

Masih menurut AKP Fauzy, berdasarkan pengakuan para pelaku, bisnis ilegal ini telah beroperasi sejak Januari 2025 dengan pasar distribusi mencakup wilayah Kediri dan Nganjuk, baik secara online maupun offline. Pelaku sendiri mencicipi minuman hasil racikan sebelum dijual untuk memastikan kemiripannya dengan produk asli.

Meski belum dapat memastikan jumlah keuntungan yang diperoleh pelaku, polisi memastikan bahwa seluruh jaringan peredaran miras oplosan ini akan terus didalami. 

Para pelaku dijerat dengan Pasal 204 Ayat (1) KUHP tentang penjualan barang berbahaya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Mereka juga dapat dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran miras oplosan yang berbahaya bagi kesehatan dan dapat mengancam nyawa. Selain itu, kami berkomitmen untuk terus memberantas praktik ilegal ini demi keamanan masyarakat," urai Fauzy. (uji/mar)