
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim masih terus mengembangkan kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) di Sampang tahun anggaran 2020.
Kendati tiga tersangka telah ditetapkan, yakni MS (33), SR (26), dan MF (27), penyidik menyebut ada potensi tersangka lain yang akan diamankan.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Edy Herwiyanto memastikan pihaknya akan terus melakukan penyelidikan berbekal dari keterangan dan fakta-fakta yang diperoleh.
"Intinya kasus masih dikembangkan. Keterangan dari fakta-fakta itu masih kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain," kata Edy, Jumat (7/3/2025).
Namun, Edy mengaku belum ada barang bukti berupa aset seperti rumah atau mobil, yang disita dari para tersangka.
Edy menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada barang bukti berupa aset, seperti rumah atau mobil, yang disita dari para tersangka.
"Benda yang disita gak ada," tandasnya. (van)