Dapat Aduan Sound Horeg Dini Hari, Tim Raimas Polres Gresik Justru Tangkap Maling Motor asal Madura

Dapat Aduan Sound Horeg Dini Hari, Tim Raimas Polres Gresik Justru Tangkap Maling Motor asal Madura Kedua pelaku yang berhasil ditangkap Tim Raimas Kalamunyeng saat diamankan di Mapolres Gresik

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Tim Raimas Kalamunyeng Satsamapta Polres Gresik meringkus pelaku pencurian motor saat melakukan patroli di Jalan Panglima Sudirman.

Penangkapan ini berawal dari laporan adanya aktivitas sound horeg di Kecamatan Driyorejo, Senin (10/3/2025) dini hari.

Awalnya, polisi menerima aduan warga terkait sound horeg dan langsung bergerak menuju lokasi. Namun, sesampainya di sana, petugas tidak menemukan adanya aktivitas tersebut.

Polisi kemudian melanjutkan patroli menuju Gresik Kota, Alun-Alun Gresik, hingga ke Jalan Panglima Sudirman.

Empat Orang Mencurigakan

Pada Senin (10/3/2025) dini hari sekira pukul 03.00 WIB, Tim Raimas Kalamunyeng mencurigai keberadaan empat orang yang nongkrong di depan rumah warga, tepatnya di samping Bank BRI.

Saat tim berusaha mendekati, keempatnya justru melarikan diri dengan sepeda motor. Tidak tinggal diam, petugas langsung melakukan pengejaran.

Polisi pun berhasil mengamankan satu pengendara motor Honda Vario merah di Jalan Panglima Sudirman.

Dugaan adanya kejahatan semakin kuat sehingga tim kembali ke rumah yang dicurigai menjadi sasaran pencurian. Setelah dipastikan dan berbicara dengan pemilik rumah, benar saja, satu unit kendaraan telah hilang dari garasi.

Pengejaran hingga ke Surabaya

Tak berhenti di situ. Tim Raimas Kalamunyeng pun melanjutkan pengejaran hingga ke wilayah Tanjung Perak, Surabaya.

Hasilnya, satu tersangka lainnya berhasil ditangkap di simpang tiga Tanjung Perak. Namun, satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah ZA, warga Desa Alang-Alang, Kecamatan Labang, Bangkalan, dan T, warga Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Sampang.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, yaitu Yamaha NMAX dan Honda Vario. Kini, kedua tersangka telah diserahkan ke Unit 1 Satreskrim Polres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, anggotanya masih mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

"Kami mengimbau masyarakat selalu waspada dan segera melaporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui hotline Lapor Kapolres jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal mereka," ujar Rovan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-qarni Aziz menjelaskan bahwa jajarannya akan melakukan penyidikan dan pengajaran pelaku lain.

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara," pungkasnya. (van)