
Tak berhenti di situ. Tim Raimas Kalamunyeng pun melanjutkan pengejaran hingga ke wilayah Tanjung Perak, Surabaya.
Hasilnya, satu tersangka lainnya berhasil ditangkap di simpang tiga Tanjung Perak. Namun, satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah ZA, warga Desa Alang-Alang, Kecamatan Labang, Bangkalan, dan T, warga Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Sampang.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, yaitu Yamaha NMAX dan Honda Vario. Kini, kedua tersangka telah diserahkan ke Unit 1 Satreskrim Polres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, anggotanya masih mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
"Kami mengimbau masyarakat selalu waspada dan segera melaporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui hotline Lapor Kapolres jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal mereka," ujar Rovan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-qarni Aziz menjelaskan bahwa jajarannya akan melakukan penyidikan dan pengajaran pelaku lain.
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara," pungkasnya. (van)