Kukuhkan Pengurus PKD Mojokerto, Bupati Barra Ajak Ikhlas Layani Masyarakat

Kukuhkan Pengurus PKD Mojokerto, Bupati Barra Ajak Ikhlas Layani Masyarakat Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra saat pengukuhan pengurus PKD Kabupaten Mojokerto periode 2025-2030

MOJOKERTO,BANGSAONLINE.com - Bupati Mojokerto H Muhammad Al Barra secara resmi mengukuhkan pengurus Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Mojokerto periode 2025-2030 di Graha Majatama, (10/3/2025).

Dalam sambutannya Gus Barra sapaan Bupati Mojokerto, mengajak semua pengurus PKD yang dikukuhkan untuk iklas dan bekerja maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, juuga ikut andil membantu pro aktif pemerintah daerah mewujudkan Kabupaten Mojokerto yang lebih maju, adil dan makmur.

"Saya menyampaikan selamat kepada seluruh pengurus paguyuban kepala desa yang telah dikukuhkan pada hari ini, semoga paguyuban kepala desa bisa menjadi komunikasi atau jembatan bagi pemerintah Kabupaten Mojokerto dengan masyarakat desa di daerah masing-masing," kata Gus Barra.

Sesuai undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang 6 Tahun 2014 tentang desa, telah memberi kewenangan kepada desa untuk mengatur urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan hak asal usul dan aspirasi masyarakat setempat.

Kewenangan yang diberikan yaitu satu penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. 

"Kepala desa sebagai pemimpin pemerintah desa mempunyai peran strategis di dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa," terang Gus Barra.

Selanjutnya, Gus Barra juga menerangkan bahwa tujuan pembangunan desa adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat, peningkatan kualitas hidup manusia, penanggulangan kemiskinan serta pengembangan potensi ekonomi lokal dan pemanfaatan sumber daya alam serta lingkungan secara berkelanjutan.