Sidang PN Kota Kediri Terkait Pengadangan Kajari Kabupaten, Terdakwa Bantah Ingin Rebut Senpi Korban

Sidang PN Kota Kediri Terkait Pengadangan Kajari Kabupaten, Terdakwa Bantah Ingin Rebut Senpi Korban Dua terdakwa, Achmad Musliyanto dan Hikmawan Fendi Laksono saat mendatangi Penasehat Hukumnya. Foto: Muji Harjita/BANGSAONLINE

Salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Sigit Artantojati mengatakan, bahwa sidang lanjutan akan dilaksanakan pada Kamis tanggal 13 Maret 2025 dengan agenda masih pemeriksaan saksi meringankan dari pihak terdakwa.

Kata Kajari Kabupaten Kediri

Sementara itu, ditemui secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri, Pradhana Probo Setyarjo menegaskan bahwa kejaksaan kota memiliki kewenangan dalam memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kasus tersebut.

"Kasus yang kemarin sudah memasuki proses hukum, dan posisi saya sebagai saksi (korban). Sejatinya yang menjawab adalah kejaksaan kota," kata Pradhana, Selasa (11/3/2025).

Menurut Pradhana, dalam penghentian penuntutan berdasarkan prinsip restorative justice, terdapat syarat utama yang harus dipenuhi, yakni pelaku belum pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya.

"Itu bisa kita lihat di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara). Nah, kenapa teman-teman di Kejaksaan Kota tidak melakukan restorative justice, karena salah satu pelaku tercatat dalam SIPP, "cetusnya.

Masih menurut Pradhana, pihak berwenang terus menangani kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. (uji/van)