Polda Jatim Ungkap Pemalsu MinyaKita yang Beredar, Produsen di Sampang dan Surabaya Digrebek

Polda Jatim Ungkap Pemalsu MinyaKita yang Beredar, Produsen di Sampang dan Surabaya Digrebek Polisi saat menunjukkan barang bukti MinyaKita palsu dan tak sesuai takaran. Foto: Rusmiyanto/BANGSAONLINE

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap kasus pemalsuan minyak goreng curah yang dipalsukan dengan merek MinyaKita.

Pengungkapan tersbeut digelar pada Rabu (12/3/2025) didepan gedung Ditreskrimsus Polda Jatim.

Pengungkapan bermula dari pemantauan adanya jual beli MinyakKita di beberapa pasar Jawa Timur pada bulan Ramadan.

Pihak Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan pengrebekan di dua lokasi. Yakni di Kabupaten Sampang dan Surabaya.

“Awalnya kami menemukan kejanggalan dimana minyak curah dikemas dengan merek Minyakita. Dengan bentuk kemasan jurigen 5 Kg dan kemasan pouch 1 Kg. Selain itu takaran tidak sesuai isi sebenarnya dan kualitas yang tidak sesuai standar," kata Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombespol Budi Hermanto, Rabu (12/3/2025).

Penggrebekan di Sampang Madura dan Surabaya

Penyelidikan kemudian mengarah pada dua tempat kejadian perkara (TKP). TKP pertama berada di Dusun Timur, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Sampang. Di lokasi ini, pada 11 Maret 2025, polisi menemukan sekitar 31 tandon berisi 10 ton minyak goreng MinyaKita palsu.

Sedangkan untuk produsen MinyaKita wilayah kota Surabaya Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan pengrebekan pada 12 Maret 2025.

Di lokasi ini, polisi mengamankan sekitar 4 ton minyak goreng Minyakita palsu yang dikemas ulang dalam kemasan 1 liter.

Kemasan minyaKita ditemukan ukuran 5 liter dan 1 liter. Namun volume yang nampak di kemasan tidak sesuai dengan isi minyak. Sebab, pada kemasan 5 liter hanya berisi 450 militer dan kemasan 1 liter hanya berisi 890 milliliter.

Peredaran di Jawa Timur

Peredaran minyak palsu tersebut ternyata sudah menyebar di pulau Madura dan beberapa kabupaten di wilayah Jawa Timur.

“Minyak curah dalam kemasan MinyakKita sudah menyebar di Sampang Madura, Kota Surabaya, Kabupaten Madiun, Jember, Bojonegoro dan tenryata juga diluar Jawa Timur,” tambah Budi Hermanto.

Dua produsen pemalsu MinyakKita telah melakukan aksinya selama 1 tahun. Keuntungan yang diraih oleh berkisar Rp 727 juta. Dari tangkapan tersbeut Polda Jatim masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pelaku dan kemungkinan adanya TKP lain.

“Kami juga akan terus melakukan operasi pasar bersama Satgas Pangan dan instansi terkait untuk memastikan ketersediaan dan kualitas minyak goreng di pasaran, bila ditemukan adanya minyak palsu maka akan ditarik dari pasaran ," tegas Kombes Budi.

Sebagai informasi, produsen pemalsu MinyaKita yang berada di Rungkut Surabaya merupakan gudang milik UD Jaya Abadi.

Kedua kasus ini melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang memproduksi dan memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan berat atau isi bersih yang tertera pada label. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp2 miliar. (rus/van)