Polda Jatim Ungkap Pemalsu MinyaKita yang Beredar, Produsen di Sampang dan Surabaya Digrebek

Polda Jatim Ungkap Pemalsu MinyaKita yang Beredar, Produsen di Sampang dan Surabaya Digrebek Polisi saat menunjukkan barang bukti MinyaKita palsu dan tak sesuai takaran. Foto: Rusmiyanto/BANGSAONLINE

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap kasus pemalsuan minyak goreng curah yang dipalsukan dengan merek MinyaKita.

Pengungkapan tersbeut digelar pada Rabu (12/3/2025) didepan gedung Ditreskrimsus Polda Jatim.

Pengungkapan bermula dari pemantauan adanya jual beli MinyakKita di beberapa pasar Jawa Timur pada bulan Ramadan.

Pihak Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan pengrebekan di dua lokasi. Yakni di Kabupaten Sampang dan Surabaya.

“Awalnya kami menemukan kejanggalan dimana minyak curah dikemas dengan merek Minyakita. Dengan bentuk kemasan jurigen 5 Kg dan kemasan pouch 1 Kg. Selain itu takaran tidak sesuai isi sebenarnya dan kualitas yang tidak sesuai standar," kata Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombespol Budi Hermanto, Rabu (12/3/2025).

Penggrebekan di Sampang Madura dan Surabaya

Penyelidikan kemudian mengarah pada dua tempat kejadian perkara (TKP). TKP pertama berada di Dusun Timur, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Sampang. Di lokasi ini, pada 11 Maret 2025, polisi menemukan sekitar 31 tandon berisi 10 ton minyak goreng MinyaKita palsu.

Sedangkan untuk produsen MinyaKita wilayah kota Surabaya Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan pengrebekan pada 12 Maret 2025.

Di lokasi ini, polisi mengamankan sekitar 4 ton minyak goreng Minyakita palsu yang dikemas ulang dalam kemasan 1 liter.