Polda Jatim Ungkap Pemalsu MinyaKita yang Beredar, Produsen di Sampang dan Surabaya Digrebek

Polda Jatim Ungkap Pemalsu MinyaKita yang Beredar, Produsen di Sampang dan Surabaya Digrebek Polisi saat menunjukkan barang bukti MinyaKita palsu dan tak sesuai takaran. Foto: Rusmiyanto/BANGSAONLINE

Kemasan minyaKita ditemukan ukuran 5 liter dan 1 liter. Namun volume yang nampak di kemasan tidak sesuai dengan isi minyak. Sebab, pada kemasan 5 liter hanya berisi 450 militer dan kemasan 1 liter hanya berisi 890 milliliter.

Peredaran di Jawa Timur

Peredaran minyak palsu tersebut ternyata sudah menyebar di pulau Madura dan beberapa kabupaten di wilayah Jawa Timur.

“Minyak curah dalam kemasan MinyakKita sudah menyebar di Sampang Madura, Kota Surabaya, Kabupaten Madiun, Jember, Bojonegoro dan tenryata juga diluar Jawa Timur,” tambah Budi Hermanto.

Dua produsen pemalsu MinyakKita telah melakukan aksinya selama 1 tahun. Keuntungan yang diraih oleh berkisar Rp 727 juta. Dari tangkapan tersbeut Polda Jatim masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pelaku dan kemungkinan adanya TKP lain.

“Kami juga akan terus melakukan operasi pasar bersama Satgas Pangan dan instansi terkait untuk memastikan ketersediaan dan kualitas minyak goreng di pasaran, bila ditemukan adanya minyak palsu maka akan ditarik dari pasaran ," tegas Kombes Budi.

Sebagai informasi, produsen pemalsu MinyaKita yang berada di Rungkut Surabaya merupakan gudang milik UD Jaya Abadi.

Kedua kasus ini melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang memproduksi dan memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan berat atau isi bersih yang tertera pada label. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp2 miliar. (rus/van)