Barang Bukti 518 Sak Kasus Pupuk Subsidi Dilelang Rp33 Juta

Barang Bukti 518 Sak Kasus Pupuk Subsidi Dilelang Rp33 Juta Filly Lidy Wasida, Kasi BB Kejari Tuban.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban melelang barang bukti (BB) berupa 518 sak pupuk subsidi dari 3 kasus penyelewengan distribusi pupuk subsidi di Kabupaten Tuban yang telah inkrah.

Kasi BB Kejari Tuban, Filly Lidy Wasida, menginformasikan kasus penyelewengan pupuk subsidi tersebut sudah inkrah pada Desember 2024 lalu. Kemudian proses lelang BB dilaksanakan pada Januari 2025.

"Total ada 518 sak pupuk subsidi jenis phonska dan urea dari tiga perkara yang telah inkrah Desember tahun lalu. Januari langsung kita lelang dan dibeli petani dari luar Tuban. Harga lelang dari appraisal senilai Rp33 Juta," bebernya.

Terkait lelang pupuk subsidi tersebut, lanjut Filly, pihaknya lebih selektif dalam melihat peserta lelang.

"Pemenang lelang pupuk ini dari petani di luar tuban. Akuinya untuk digunakan lahan pertanian sendiri. Tidak dijual," imbuhnya.

Pun demikian, semua barang yang sudah selesai lelang menjadi urusan pemenang lelang. "Terkait setelah selesai lelang itu urusan pribadi. Tapi saran dari kami di kejaksaan untuk digunakan sendiri. Karena itu BB subsidi," tegasnya.

Karena itu, saat lelang pupuk subsidi ini hanya diikuti 3 orang dari petani semua. "Yang ikut lelang kemarin ada 3 orang. Semuanya petani," bebernya.

Ditegaskan Filly, bahwa proses lelang yang dilaksanakan di Kejari Tuban juga sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

"Poses lelang yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutupnya. (coi/rev)