Bawa Sabu di Jok Motor, Warga Sumenep Ditangkap Polisi

Bawa Sabu di Jok Motor, Warga Sumenep Ditangkap Polisi Ilustrasi

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Satreskoba Polres Sumenep menangkap FB, warga Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep. Pria 41 tahun itu diringkus setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di dalam jok motornya.

Plt. Kasihumas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., mengatakan tersangka FB diamankan petugas di depan rumahnya ketika sedang mengendarai sepeda motor.

"Saat digeledah, petugas menemukan plastik klip berisi sabu di jok sepeda motornya," ujar Widiarti, Minggu (16/3/2025).

Ia menjelaskan bahwa penangkapan FB berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu.

Informasi itu pun didalami oleh Tim Satresnarkoba Polres Sumenep, dan mengarah kepada seorang pria bernisial FB.

Petugas pun kemudian melacak keberadaan tersangka FB, dan kebetulan melintas di depan rumahnya mengendarai sepeda motor. Tak ingin kehilangan jejak, petugas langsung melakukan penggeledahan.

"Tersangka sempat kabur, namun petugas berhasil menghentikannya. Saat digeledah, ada sabu seberat 1,82 gram yang disimpan tersangka. Kemudian juga ada beberapa plastik klip kosong," terang Widiarti.

Tersangka pun mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Petugas kemudian membawa FB ke Mapolres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selain sabu 1,82 gram dan plastik kosong, tambah Widiarti, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit Hp merk Samsung, dan 1 sepeda motor Honda Beat warna abu-abu.

"Atas perbuatannya, FB dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (rev)