BPJS Kesehatan Kediri Pastikan Peserta Aktif JKN Bisa Akses Layanan Selama Libur Lebaran 2025

BPJS Kesehatan Kediri Pastikan Peserta Aktif JKN Bisa Akses Layanan Selama Libur Lebaran 2025 Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri, Tutus Novita Dewi saat menggelar konferensi pers bersama Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri , dr. Muhammad Fajri Mubasysyir (kiri) dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri, dr. Ahmad Khotib. Foto: Muji Harjita/BANGSAONLINE

KOTA KEDIRI,BANGSAONLINE.com - BPJS Kesehatan Cabang Kediri memastikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa mengakses pelayanan, baik layanan administrasi kepesertaan JKN maupun layanan kesehatan selama libur lebaran 2025.

Komitmen BPJS tersebut sebagai bentuk antisipasi kendala akses pelayanan di masa libur Idulfitri 1446 H.

Hal itu disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri, Tutus Novita Dewi saat menggelar konferensi pers bersama Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri , dr. Muhammad Fajri Mubasysyir dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri, dr. Ahmad Khotib di kantornya, Rabu (19/3/2025).

Menurut Tutus, untuk mengakomodir berbagai kebutuhan peserta, BPJS Kesehatan juga menerapkan piket layanan baik di kantor cabang maupun layanan di Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118-165-165 setiap hari selama 24 jam.

Di kantor cabang, lanjut dia , BPJS Kesehatan menerapkan piket dimulai dari tanggal 28 Maret, 2, 3, 4 dan 7 April 2025, mulai pukul 08.00 - 12.00 waktu setempat.

"Adapun jenis layanan yang masih dapat dimanfaatkan oleh peserta di antaranya layanan informasi, layanan administrasi, hingga layanan pengaduan. Apabila peserta ingin mengakses layanan digital, peserta juga bisa mengakses melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, hingga website resmi BPJS Kesehatan," kata Tutus.

Tutus mengungkapkan dengan prinsip portabilitas yang diterapkan dalam Program JKN, peserta dapat memperoleh layanan kesehatan di mana saja dan kapan saja, tidak terbatas pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar. 

Artinya, bagi peserta yang menjalani mudik lebaran, tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang diperlukan, termasuk saat hari raya Lebaran.

"Di masa libur lebaran, apabila peserta berada di luar daerah tempat asalnya, peserta masih dapat mengakses di fasilitas kesehatan yang bukan tempat dirinya terdaftar. Jika peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta," jelas Tutus.

Penjaminan Pelayanan Pasien Gawat Darurat