
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pengeroyokan dan penghadangan dua anggota LSM terhadap Kajari Kabupaten Kediri, Pradhana Probo Setyarjo, Kamis (20/3/2025).
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Bayu Agung Kurniawan, tersebut menghadirkan dua terdakwa, Achmad Musliyanto dan Hikmawan Fendi Laksono, JPU dan Penasehat Hukum Terdakwa.
Dalam tuntutannya, JPU menurut kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun. Anggota Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Artantojati, mengatakan bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan di muka sidang Pengadilan, kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama terhadap saksi korban (Kajari Kabupaten Kediri Pradhana Probo Setyarjo)
Tindakan terdakwa tersebut, menurut Sigit, melanggar Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP yang berbunyi Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
"Untuk itu, kami menuntut kedua terdakwa dihukum 1 tahun 6 bulan, karena melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP tersebut" ujarnya usai sidang, Kamis (20/3/2025).
Ia menjelaskan, ada beberapa alasan yang memberatkan yaitu, perbuatan kedua terdakwa (Achmad Musliyanto dan Hikmawan Fendi Laksono) meresahkan masyarakat, saksi korban mengalami luka lecet di siku kanan, sisi dalam luka memar dan bengkak di dahi kiri. Kemudian, perbuatan terdakwa telah membuat anak-anak korban menjadi trauma dan korban belum memaafkan para terdakwa.
"Sedangkan hal yang meringankan adalah bahwa ke-dua terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya,"terang Sigit.
Sementara, Penasehat Hukum terdakwa, Akhir Kristiono mengatakan, atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap kliennya tersebut, pihaknya pada sidang lanjutan Minggu depan akan melakukan pledoi (pembelaan).
"Yang jelas (tuntutan JPU) sangat disayangkan. Karena dari fakta persidangan itu jelas tidak terbukti semuanya. Otomatis dalam pledoi Minggu depan, kami Tim Penasehat hukum, akan berusaha menggugurkan pasal 170 ayat 1 KUHP itu. Kami menuntut kedua terdakwa ini bisa bebas. Karena memang tidak terbukti melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP,"kata Akhir Kristiono.
Sidang lanjutan dengan agenda pledoi atau pembelaan akan digelar pada tanggal 27 Maret 2025 di PN Kota Kediri. (uji/mar)