Emi Puasa Handayani didampingi Bagus Wibowo dan Tim, Kuasa Hukum PT Sekar Pamenang dari Kantor Emi, Rini dan Rekan. Foto: Ist
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Gugatan PT Matahari Sedjakti Sejahtera (PT MSS) terhadap PT Sekar Pamenang (PTSP) terkait sengketa bisnis pemasaran Perumahan Griya Keraton Sambirejo kandas setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri menjatuhkan putusan sela perkara nomor 156/Pdt.G/2025/PN Gpr.
Dalam amar putusan tertanggal 11 Maret 2026, PN Kabupaten Kediri mengabulkan eksepsi tergugat dan turut tergugat mengenai kompetensi absolut. Putusan menyatakan PN Kediri tidak berwenang mengadili perkara tersebut dan menghukum penggugat PT MSS membayar biaya perkara sebesar Rp2.158.000.
Kuasa hukum PT Sekar Pamenang, Emi Puasa Handayani, didampingi Bagus Wibowo, menjelaskan putusan sela diunggah melalui E-Litigasi.
"Klien kami PT Sekar Pamenang menyambut baik dan mengapresiasi karena pada prinsipnya perkara ini adalah sengketa bisnis dan telah dipilih oleh para pihak dalam menyelesaikan sengketa serta telah dituangkan perjanjian kerja sama yang wajib dipatuhi," kata Emi, Kamis (12/3/2026).
Ditegaskan olehnya, sengketa bisnis sebaiknya tidak dipublikasikan karena dapat mengganggu keberlangsungan usaha dan hubungan dengan pemangku kepentingan. Ia menambahkan, pihaknya menunggu apakah penggugat akan mengajukan banding atau membawa perkara ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Sementara itu, Bagus menyatakan pihaknya menunggu hingga 14 hari sejak putusan sela.
"Nanti yang membawa apakah sengketa ini dibawa ke BANI klien kami atau pihak penggugat. Penyelesaian sengketanya di Badan Arbitrase Nasional Indonesia," ucapnya.
Sedangkan kuasa hukum PT MSS, Imam Moklas, menyatakan pihaknya akan menempuh upaya hukum banding atas putusan sela PN Kediri.
"Terkait putusan sela PN Kabupaten Kediri tersebut, kami akan mengajukan banding," tuturnya singkat.
Gugatan PT MSS terhadap PT Sekar Pamenang terkait dugaan wanprestasi pembangunan fasilitas umum dan sosial di Perumahan Griya Keraton Sambirejo, serta dugaan manipulasi pajak proyek perumahan tersebut. (uji/mar)















