
BATAM, BANGSAONLINE.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerbitkan Sertifikat Hak Milik untuk warga yang bersedia direlokasi dari Pulau Rempang ke Tanjung Banon.
Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, mengungkapkan bahwa sertifikasi ini bermula dari inisiasi Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam), yang bersedia melepaskan Hak Pengelolaannya untuk masyarakat yang telah bersedia direlokasi.
"Kementerian ATR/BPN menyambut baik iktikad baik ini, kami merespons permohonan sertifikasi tanah masyarakat dengan akurasi tertinggi, kecepatan tertinggi, dan alhamdulillah status hak yang tertinggi pula, yaitu Sertifikat Hak Milik,” ucap Ossy Dermawan yang hadir langsung untuk menyerahkan sertifikat ke warga, di Kantor BP Batam, Selasa (18/03/2025).
“Alhamdulillah telah diterbitkan total 161 Sertifikat Hak Milik bagi masyarakat," imbuh Ossy.
Wamen ATR/Waka BPN mengatakan, sertifikasi ini merupakan hasil dari kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian Koordinator Infrastruktur, dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko IPK), Kementerian Transmigrasi, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, dan Pemerintah Kota Batam.
"Tentunya kami juga mengucapkan terima kasih kepada BP Batam yang telah berkenan untuk melepaskan sebagian haknya dari bidang HPL-nya menjadi Hak Milik untuk masyarakat. Ini tentu kami apresiasi setinggi-tingginya untuk BP Batam," tutur Wamen ATR/Waka BPN.
Dalam kesempatan yang sama, Menko IPK, Agus Harimurti Yudhoyono menyampaikan, saat ini masyarakat yang direlokasi sudah bisa tenang mendiami hunian baru mereka.
"Alhamdulillah rumahnya sudah ada dan yang selama ini ditanyakan dan diharapkan kepastian sertifikatnya pun ada buahnya sekarang ini," ucapnya. (afa/msn)