
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Menjelang lebaran, Polres Jombang menggelar operasi pembatasan kendaraan angkutan barang. Hal tersebut sesuai dengan pemberlakuan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR.
Operasi dilakukan di sejumlah titik yang dilalui kendaraan besar. Seperti di perlintasan kereta api di pusat Kota Santri, Senin (24/3/2025).
Dalam agenda tersebut, petugas menghentikan setiap kendaraan yang masuk dalam kategori dilarang melintas selama periode pembatasan ini.
Alhasil, sejumlah truk yang tetap nekat melintas berhasil terjaring razia. Salah satunya adalah truk bermuatan semen yang akhirnya dikenakan sanksi tilang karena melanggar aturan pembatasan.
KBO Satlantas Polres Jombang, Iptu S Arifin, mengatakan bahwa kebijakan pembatasan angkutan barang berlangsung selama 16 hari, dari 24 Maret 2025 pukul 00:00 WIB hingga 8 April 2025 pukul 24:00 WIB.
"Yang tidak boleh itu kendaraan dengan sumbu tiga ke atas. Kebetulan yang kami temukan malah sumbu lima, itu jelas melanggar. Untuk yang masih bisa ditoleransi, seperti kendaraan kecil, kami hanya memberikan teguran tertulis. Tetapi untuk yang jelas-jelas melanggar seperti truk pengangkut semen ini, kami berikan sanksi tilang," paparnya.
Polres Jombang dan Dinas Perhubungan memastikan operasi gabungan ini akan terus dilakukan guna menjamin kelancaran arus mudik Lebaran. (aan/mar)