
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kementerian ATR/BPN menindaklanjuti hasil pertemuan antara Menteri Nusron Wahid, dengan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, yang berlangsung Senin (19/03/2025) lalu.
Menteri ATR/BPN menginstruksikan kepada jajarannya untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) terkait penetapan LP2B atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
“Kepada semua Kantor Pertanahan (Kantah) untuk segera melakukan pendekatan dengan masing-masing Pemda dalam rangka pengusulan penetapan LP2B. Harapannya mengurangi jumlah alih fungsi lahan agar lahan sawah tidak tergerus,” paparnya dalam Rapat Pimpinan (Rapim) yang berlangsung di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, pada Rabu (19/3/2025).
Ia mengatakan bahwa dengan adanya LP2B dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), terbukti bisa menahan perubahan alih fungsi lahan.
“Sebelum adanya LSD, (alih fungsi lahan, red) mencapai hingga 136.000 hektare di suatu tempat. Setelah adanya LSD, hasilnya begitu signifikan jumlah alih fungsi lahan sekitar 6.500 hektare,” ucapnya.
Untuk percepatan pengusulan dan penetapan LP2B, Nusron juga mengatakan soal pengkajian ulang terkait Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
“Terkait pengkajian ulang, apakah ada potensi agar penetapan LP2B dimungkinkan tanpa melalui Pemda. Misal menteri dapat melakukan penetapan LP2B,” tuturnya.
Dalam Rapim kali ini, Menteri Nusron didampingi oleh Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan. Rapim ini diikuti oleh sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. (afa/mar)