Kejari Kabupaten Kediri Gelar Sidang Restorative Justice Kasus Penggelapan dalam Jabatan

Kejari Kabupaten Kediri Gelar Sidang Restorative Justice Kasus Penggelapan dalam Jabatan Pelaksanaan restorative justice yang dilakukan Kejari Kabupaten Kediri. Foto: Ist

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kejari Kabupaten Kediri telah melaksanakan pengajuan restorative justice kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, atas nama Ahmad Fatoni Bin Suryadi dalam perkara tindak pidana penggelapan dalam Jabatan yang diduga melanggar Pasal 374 KUHP atau kedua Pasal 372 KUHP. 

Sebagai penanggung jawab adalah Kasi Pidum Kejari Kabupaten Kediri, Uwais Deffa I Qorni, yang diikuti 5 orang pada Selasa (25/3/2025).

Kasi Intel Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi, mengatakan bahwa maksud dan tujuan diadakan ekspose restorative justice kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur adalah untuk meminta persetujuan pengajuan restorative justice atas nama Ahmad Fatoni dalam perkara tindak pidana penggelapan dalam Jabatan.

Pada kesempatan itu, Kasi Pidum Kejari Kabupaten Kediri sudah melaksanakan pemaparan kepada Kajati Jatim dengan hasil pemaparan, tersangka belum pernah melakukan tindak pidana dan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana yang mana hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020.

"Upaya perdamaian telah dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 di rumah restorative justice, yang dihadiri oleh, tersangka (Ahmad Fatoni), perwakilan tersangka, korban (Wiji Lestari) tokoh masyarakat dan jaksa fasilitator serta Kasi Pidum," kata Iwan, melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Rabu (26/3/2025).

Pada kesempatan tersebut, ia menyatakan tersangka telah meminta maaf kepada korban, Wiji Lestari, dan mengakui/ menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya. 

Sedangkan korban, juga telah memaafkan perbuatan tersangka dan permasalahan ini bisa selesai secara kekeluargaan dan tidak dilanjutkan kepersidangan.

"Bahwa setelah dilakukan proses perdamaian, para pihak sepakat perdamaian dilakukan tanpa syarat. Tersangka dan korban sudah melakukan perdamaian sesuai surat kesepakatan perdamaian pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025," urai Iwan.

"Sedangkan kerugian terhadap korban, sudah dikembalikan oleh tersangka sejumlah Rp14.925.000,00. Atas pemaparan terkait pengajuan Restorative Justice atas nama Ahmad Fatoni dalam perkara tindak pidana penggelapan dalam Jabatan, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ibu Mia Amiati telah memutuskan dan memberikan persetujuan permohonan penghentian penuntutan atas nama Ahmad Fatoni," pungkasnya. (uji/mar)