
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji dilaporkan seorang ibu rumah tangga atas nama Jan Hwa Diana, warga Pradah Permai, Kamis (10/4/2025) malam atas pencemaran nama baik pada konten medsos orang nomor dua di Kota Surabaya itu.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto membenarkan adanya laporan tersebut yang masuk ke SPKT Polda Jatim.
“Benar, kami sudah terima laporan tersebut pada 10 April 2025 sekitar pukul 19.30 WIB,” kata Dirmanto, Jumat (11/4/2025) sore.
Dirmanto menjelaskan pelapor melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik. Pelapor berinisial JHD, yang membawa flashdisk berisi tanyangan konten Wakil Wali Kota, Armuji.