
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji dilaporkan seorang ibu rumah tangga atas nama Jan Hwa Diana, warga Pradah Permai, Kamis (10/4/2025) malam atas pencemaran nama baik pada konten medsos orang nomor dua di Kota Surabaya itu.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto membenarkan adanya laporan tersebut yang masuk ke SPKT Polda Jatim.
“Benar, kami sudah terima laporan tersebut pada 10 April 2025 sekitar pukul 19.30 WIB,” kata Dirmanto, Jumat (11/4/2025) sore.
Dirmanto menjelaskan pelapor melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik. Pelapor berinisial JHD, yang membawa flashdisk berisi tanyangan konten Wakil Wali Kota, Armuji.
“Laporan yang kami terima, yang dilaporkan pemilik atau pengguna akun Instagram, Tiktok, Youtube atas nama Cak Armuji dengan melampirkan beberapa link,” ujarnya.
“Disitu pelapor juga membawa bukti berupa flashdisk berisi konten menurut yang bersangkutan mencemarkan nama baik yang bersangkutan yang dituduh sebagai bandar narkoba,” imbuhnya.
Dari laporan itu, kini tengah didalami Ditressiber Polda Jatim.
“Sekarang masih ditangani Ditressiber Polda Jatim, laporan sudah diterima dan masih ditangani, nanti ditunggu ya,” pungkas Dirmanto. (rus/van)