
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 137 calon jemaah haji (CJH) dan petugas haji daerah (PHD) di Kabupaten Tuban mendapatkan pembekalan tentang hak dan kewajiban jemaah haji dari Kemenag setempat. Acara ini digelar di Aula PLHUT Kemenag Tuban, Minggu (13/4/2025).
Pembekalan itu dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tuban, Hj. Umi Kulsum.
Dalam sambutannya, Umi Kulsum mengatakan pembekalan ini penting agar CJH paham mengenai hak dan kewajiban mereka selama menjalankan ibadah haji. Sehingga, jemaah haji dapat melaksanakan ibadah dengan baik dan sesuai aturan.
"Jemaah haji memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang maksimal, mulai dari aspek kesehatan, akomodasi, hingga bimbingan ibadah. Selain itu, mereka juga berhak mendapatkan informasi yang jelas dan transparan mengenai seluruh proses pelaksanaan haji," ujar Hj. Umi Kulsum.
Adapun mengenai kewajiban jemaah haji selama di tanah suci, antara lain adalah mematuhi semua ketentuan yang berlaku.
"Kemudian menjaga kesehatan dan keselamatan diri serta sesama, dan tentunya menjalankan ibadah dengan khusyuk sesuai tuntunan syariat," tambahnya.
Umi berharap melalui pembekalan ini, para CJH menyiapkan mental dan spiritual sejak dini sebelum keberangkatan.
"Semoga jemaah haji dari Kabupaten Tuban bisa menjalankan ibadahnya dengan lancar, aman, dan mendapatkan haji yang mabrur," harapnya.
Kemenag Kabupaten Tuban berkomitmen untuk terus memberikan layanan dan bimbingan terbaik bagi para CJH demi kesuksesan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.