Polres Probolinggo dan Polda Jatim Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita di Banyuanyar

Polres Probolinggo dan Polda Jatim Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita di Banyuanyar Polres Probolinggo bersama Tim Jatanras Polda Jatim saat rilis pers kasus pembunuhan wanita di Banyuanyar. Foto: Andi Sirajudin/BANGSAONLINE

PROBOLINGGO,BANGSAONLINE.com - Polres Probolinggo berhasil mengungkap kasus pembunuhan wanita yang tergeletak bersimbah darah di jalan desa Alas Malang, Desa Tarokan, Kecamatan Banyuanyar.

Pelaku adalah D (25) Warga Desa Tunjung, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang yang ternyata adalah suami korban Dwi Nurtikki Damayanti (25) warga Desa Sumberpoh, Kecamatan Maron.

Polisi menangkap D yang kabur ke Bali setelah melakukan aksi pembunuhan tersebut. Dibantu Tim Jatanras Polda Jatim, kasus itu akhirnya terungkap.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa mengatakan terungkapnya kasus ini setelah pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan atas saksi-saksi dan olah TKP.

Menurutnya, terungkap jika pelaku yang merupakan suami dari korban sempat melakukan hubungan badan disalah satu hotel sebelum akhirnya pelaku melakukan pembunuhan menggunakan pisau yang sengaja dia bawa.

"Sebelum dibunuh, pelaku bersama korban sempat melakukan hubungan badan. Motif-nya pembunuhan ini adalah karena cemburu," ujar Kasat Reskrim, Fajar saat Pres Rilis di Mapolres, Senin (21/4/2025) sore.

Tidak hanya itu, lanjut Fajar mengatakan jika kecemburuan pelaku terhadap korban setelah melihat korban yang diduga bermain diakun tik-tok bersama lelaki lain.

"Saat pulang dari hotel itu, pelaku sempat tanya-tanya korban atas adanya lelaki lain yang dilihat pelaku diakun tik-toknya. Karena, adanya ketidakpuasan atas jawaban korban akhirnya pelaku menikam korban dibagian leher dan perut," terangnya.

Dari penikaman itu, masih ditegaskan Kasat Fajar mengatakan korban meninggal karena kemungkinan kehabisan darah, karena pisau yang dibawa pelaku mengenai urat nadi lehernya.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan pembunuhan berencana dan juga pasal KDRT, karena pelaku masih suami sah korban," tandasnya.

Jatanras Polda Jatim Terlibat Ungkap Kasus Pembunuhan

Terungkapnya kasus pembunuhan Dwi Nurtikki yang tewas bersimbah darah di jalan Alas Malang, Tarokan juga atas back up Jatanras Polda Jatim.

Hal ini dibenarkan oleh Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Abaridi Jumhur di Mapolres Probolinggo, Senin (21/4/2025) saat rilis pers.

Menurut AKBP Jumhur mengatakan jika pengungkapan yang dilakukan pihak kepolisian dari Polres Probolinggo dan Jatanras Jatim itu sangat luar biasa. Sebab, dengan bukti yang minim pelaku bisa diamankan.

Dimulai dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) itu berada di area perhutanan yang minim saksi, jejak pelaku juga nyaris tidak diketahui, termasuk tidak adanya Closed Circuit Television (CCTV) pendukung.

"Saya lihat dua minggu lebih betul-betul gabungan opsnal melakukan kegiatan luar biasa, sehingga mendapatkan pelaku di Bali dan bisa ditangkap," terangnya. (ndi/van)