
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Polda Jawa Timur meringkus dua kurir Narkoba jaringan Internasional asal Iran. Penangkapan dilakukan di Pelabuhan Semayang, Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, dengan barang bukti 22 Kilogram.
Pengungkapan dilakukan oleh jajaran Unit III Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba), diketahui peredaran sabu ini jaringan asal Iran. Mereka diamankan pada Minggu (20/4/2025) dini hari.
Kompol Kurnia Dewi Lestari, Kanit III Subdit II, Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Jatim, mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim. Dari hasil operasi tersebut, dua orang tersangka berinisial REP (38), warga Kota Batu dan WR (35) warga Surabaya.
“Modus yang digunakan para pelaku adalah dengan menyembunyikan sabu ke dalam kotak tupperware. Kami mendapati total 22 kotak tupperware yang berisi sabu dengan berat kotor mencapai 22.000 gram atau 22 kilogram,” kata Kompol Kurnia, Rabu (23/4/2025).
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam penggerebekan yakni, 9 kotak tupperware berisi sabu seberat 9.000 gram, 13 kotak tupperware berisi sabu seberat 13.000 gram, 1 tas ransel warna hitam, 1 kotak kardus coklat dan 2 buah handphone milik tersangka.
Ia menjelaskan, penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima oleh Ditreskoba Polda Jatim, terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran gelap narkoba.
“Setelah dilakukan pengintaian dan penyelidikan, aparat berhasil menangkap kedua pelaku saat hendak melakukan pengiriman barang haram tersebut,” terang dia.
Polda Jatim terus berupaya keras dalam menindak tegas peredaran narkoba lintas negara dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu melawan bahaya narkoba.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas jaringan narkoba internasional. Penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap aktor lainnya di jaringan ini,” tegas dia.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (rus/van)