Polres Jombang Tangkap Sejoli Warga Diwek yang Jadi Pengedar Sabu

Polres Jombang Tangkap Sejoli Warga Diwek yang Jadi Pengedar Sabu Pasangan kekasih yang diamankan Polres Jombang yang kedapatan mengedarkan sabu

JOMBANG,BANGSAONLINE.com - Pasangan kekasih di Jombang berhasil diamankan Resnarkoba Polres Jombang lantaran diduga menjadi pengedar sabu.

Informasi yang dihimpun, pelaku adalah FSP (20), warga, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, dan A alias Mandono (20), warga Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani mengatakan, keduanya ditangkap di pinggir jalan Dusun Blimbing, Desa Kwaron, pada Senin (21/04/25) kemarin.

"Pertama kita amankan FSP, kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap Mandono saat sedang meranjau sabu," ucapnya, Kamis (24/04/2025).

Dari kedua tersangka, lanjut Yani, petugas berhasil menyita barang bukti serbuk haram yang sudah dikemas dalam beberapa plastik klip dengan total 3,4 gram.

"Kami amankan barang bukti siap edar yang sudah beberapa bungkus plastik klip isinya sabu dalam kresek warna hitam. Ada juga yang dibungkus balon merah dan ada yang dikemas dalam sedotan warna pink," terangnya.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti satu timbangan elektronik, 1 sedotan, 2 pack plastic klip kosong, 2 isolasi, 6 balon warna warni, 1 gunting, 1 handphone merk OPPO.

Dari hasil pemeriksaan, F berperan sebagai kurir dan Mandono yang mendapatkan barang dari bandar yang masih dilakukan pengejaran.

"Keduanya dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU R.I. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun," pungkas Yani. (aan/van)