Kepala BPPKAD Gresik Lantik 17 Juru Sita Pajak Daerah

Kepala BPPKAD Gresik Lantik 17 Juru Sita Pajak Daerah Kepala BPPKAD Gresik, Andhy Hendro Wijaya, saat melantik 17 juru sita pajak daerah. Foto: Ist

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 17 juru sita pajak daerah Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik dilantik, Kamis (8/5/2025).

Pengucapan sumpah dan janji dipimpin langsung oleh Kepala BPPKAD, Andhy Hendro Wijaya, dengan disaksikan Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif, serta Sekdakab Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman.

Wakil Bupati Gresik menekankan pentingnya pendekatan humanis dan komunikatif dalam pelaksanaan tugas para juru sita.

"Kita harus ingat bahwa yang kita tagih ini adalah warga kita sendiri. Maka, pendekatan yang dilakukan harus tetap mengedepankan etika, empati, dan komunikasi yang baik. Penegakan kewajiban pajak bukan berarti mengesampingkan sisi kemanusiaan," ujarnya.

Saat ini, lanjut Alif, piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Gresik mencapai Rp271,1 miliar. Dengan hadirnya juru sita, diharapkan penyelesaian piutang ini dapat dilakukan secara bertahap, terukur, dan progresif.

"Jangan hanya berhenti pada pelantikan. Saya ingin melihat progres nyata dari waktu ke waktu. Setiap langkah harus berdampak, dan setiap proses harus membawa kita lebih dekat pada penyelesaian piutang pajak yang sudah lama menjadi persoalan," paparnya.

Sementara itu, Kepala BPPKAD Gresik menyampaikan dasar hukum juru sita pajak daerah dalam melaksanakan program ini adalah Peraturan Bupati (Perbup) Gresik tahun 2024, tentang pengelolaan piutang.

"Dalam proses penyusunan kebijakan ini, BPPKAD Gresik juga melakukan studi tiru ke Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Ke-17 juru sita pajak daerah juga telah menjalani pelatihan di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN)," ucapnya.

Disebutkan olehnya, pelantikan 17 petugas juru sita merupakan langkah awal dari proses panjang yang bertujuan pada cleansing piutang pajak secara menyeluruh. Lokus pelaksanaan perdana akan difokuskan di wilayah desa mulai Juni 2025.

"Dengan hadirnya juru sita pajak daerah, kita berharap terjadi peningkatan efektivitas dalam penagihan. Langkah ini juga menjadi bagian dari reformasi fiskal daerah untuk menyelesaikan masalah piutang di Kabupaten Gresik," kata Andhy.

Ia menambahkan, pelantikan 17 petugas ini menjadi tonggak sejarah baru dalam pengelolaan keuangan daerah, karena untuk pertama kalinya Pemkab Gresik memiliki jajaran juru sita pajak daerah secara resmi.

"Para juru sita ini akan menjadi ujung tombak dalam menegakkan kewajiban perpajakan, khususnya dalam menangani tunggakan pajak yang selama ini menjadi beban menahun," pungkasnya. (hud/mar)