Ketua PKDI Sebut DPRD Gresik Tak Miliki Wewenang Hearing Kades, Begini Respon Ketua DPRD

Ketua PKDI Sebut DPRD Gresik Tak Miliki Wewenang Hearing Kades, Begini Respon Ketua DPRD Nurul Yatim (kiri) dan Syahrul Munir.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ketua Persaudaraan Kepala Desa Indonesia () Kabupaten Gresik, Nurul Yatim, merespon hearing yang dilakukan oleh Komisi I terkait permasalahan Kepala Desa (Kades) Pacuh, Kecamatan Balongpanggang dan Kades Dermo, Kecamatan Benjeng pada Kamis (8/5/2025).

Hearing dilakukan oleh komisi yang membidangi pemerintahan ini sebagai tindaklanjut atas aduan masyarakat ke komisi I .

Salah satu anggota BPD Desa Pacuh, mengadukan Kades Pacuh ke DPRD dengan Surat pengaduan bernomor 006/BPD-PCH/IV/2025 tertanggal 22 April 2025.

Pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa (DD) dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK), Bumdes, proyek infrastruktur tahun anggaran 2022/2023/2024, di Desa Dermo, kecamatan Benjeng, yang dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

"DPRD hearing kepala desa, itu gaga-gagahan atau kewenangan," ujar Yatim, Ketua Gresik, Sabtu (10/5/2025).

Menurut Yatim, DPRD tak memiliki wewenang untuk hearing kepala desa. Ia pun lantas membeberkan penjelasan regulasi (perundangan) yang menjadi dasar kenapa DPRD tidak berwenang memanggil (hearing) kades secara langsung.

Dikatakan Yatim, dalam UU Nomor 6 tahun 2014, tentang Desa Pasal 26 ayat (4) huruf a-e disebutkan, kades bertanggung jawab kepada masyarakat desa dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada bupati/wali kota.

"Kemudian di Pasal 112 disebutkan, pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa dilakukan oleh bupati/wali Kota," tuturnya.

"Artinya, kepala desa hanya bisa diawasi dan dipanggil secara formal oleh bupati/wali kota, bukan oleh DPRD," imbuh Yatim.

Yatim juga menjelaskan UU Nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah. Pada Pasal 27 ayat (3) menurut Yatim DPRD mempunyai fungsi legislasi (perundangan), anggaran (budgeter), dan pengawasan.

"Fungsi pengawasan ini terhadap pelaksanaan Perda dan APBD. DPRD tidak memiliki kewenangan administratif terhadap desa," terangnya.

Selanjutnya, tambah Yatim, di Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 3-5 disebutkan bahwa, pengawasan terhadap keuangan desa dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten/Kota, Bupati/Wali kota.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO