Dari 224 kasus tersebut, lanjut Kombes Pol Abast, terdapat 118 kasus penganiayaan dengan 158 tersangka yang diamankan dan 8 kasus Gengster dengan 20 tersangka juga telah diproses.
Selain itu juga terungkap 32 kasus Pemerasan dengan 39 tersangka, Debt Colector (DC) terungkap 5 kasus dengan 8 tersangka, kejahatan jalanan terungkap 4 kasus dengan 4 tersangka dan pungutan liar (Pungli) terungkap 26 kasus dengan 26 tersangka.
Sedangkan untuk kasus kekerasan yang melibatkan anggota perguruan pencak silat, Polda Jatim berhasil mengungkap 22 kasus dengan 38 tersangka dan tawuran antar kelompok terungkap 9 kasus dengan 19 tersangka.
"Semua kasus yang sudah terungkap ini akan kita proses dengan penindakan hukum," tegas Kombes Pol Abast..










