Dua pencuri ini sebelumnya sudah berkeliling mengendarai Honda CBR 150 warna merah nopol L 6103 WB untuk mencari target. Targetnya jatuh pada Honda PCX tersebut. Melihat keadaan sepi dan aman, dua pelaku melancarkan aksinya.
"Dua pelaku beraksi saat korban sedang tidur. Kemudian, korban dibangunkan oleh tetangganya memberitahu bahwa ada satu pencuri motornya ditangkap," ujar Christian
Belum sempat membawa kabur motor korban, aksi dua pelaku dipergoki warga. Heri yang saat itu sebagai eksekutor lari terbirit-birit, sedangkan Fajar yang bertugas mengawasi keadaan justru ditangkap warga.
Fajar pun diamuk massa yang muak, sebelum akhirnya diamankan Unit Reskrim Polsek Taman. Pelaku beserta barang bukti diamankan. Setelah dilakukan pemeriksaan, Fajar mengaku melakukan pencurian motor bersama Heri.
Hanya dalam waktu sehari, tepatnya pada Sabtu (10/5/2025), Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Taman AKP Hajir Sujalmo diback up Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mendeteksi keberadaan Heri Suryono sekitar pukul 21.30.
"Tersangka HS kami amankan di Waru, saat hendak menemui MFN. Menurut pengakuannya, dia belum tahu kalau MFN sudah ditangkap," bebernya.
Pelaku Merupakan Spesialis Curanmor
Usai dilakukan pemeriksaan secara intensif, terungkap bahwa keduanya adalah spesialis pelaku pencurian motor.
Mereka dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP, pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sekadar diketahui, tersangka Heri, merupakan warga Buduran, yang kesehariannya bekerja sebagai tukang servis elektronik. Sedangkan, Fajar, warga Waru, kesehariannya sebagai pengamen. (cat/van)










