
Setelah menemukan pesan tersebut, pelaku langsung mencekik korban yang saat itu tengah duduk di atas kasur.
Kekerasan terus berlanjut, mulai dari melilitkan kabel charger ke leher korban, mencekik kembali hingga mengeluarkan darah dari hidung korban, dan akhirnya membekap kepala korban dengan kantong plastik hingga korban tewas.
Setelah kejadian, pelaku memberitahukan peristiwa tersebut kepada seorang saksi, yang kemudian melaporkannya kepada pihak berwenang.
Polisi segera datang ke lokasi dan membawa jenazah korban ke rumah sakit untuk dilakukan otopsi.
Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 UU RI No. 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana berat.
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, mengimbau masyarakat untuk menahan diri dalam menghadapi konflik.
“Masalah hidup bisa muncul karena faktor sengaja maupun tidak disengaja. Mari kita saling mengingatkan, menjaga emosi, berpikir positif, dan menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin serta cara yang bijaksana,” tandasnya. (maf/par/van)