
“Kesepakatannya tadi sudah ditandatangani oleh beberapa pihak, baik dari Grab, Gojek dan juga Frontal. Jadi kami semua telah sepakat untuk menghentikan sementara seluruh program yang bertentangan dengan peraturan gubernur dan dikaji seminggu ke depan,” tegas Nyono dalam wawancara usai penandatanganan kesepakatan.
Setelah dihentikan sementara, Dishub Jatim akan dilakukan harmonisasi antara aplikator, mengenai program yang diluncurkan sesuai SK Gubernur.
Setelah semua sudah baik, maka Dishub akan menggelar pertemuan dengan mengundang para mitra untuk melakukan kesepakatan. Kalau semua sudah sepakat maka program boleh diluncurkan.
“Intinya program itu tidak boleh melanggar terkait tarif. Karena kita punya kewenangan di sana. Dishub berhak untuk melakukan pembinaan terkait tarif ini,” tegas Nyono.
Poin yang kedua hasil audiensi tersebut, Dishub Jatim memberikan surat peringatan 1 untuk aplikator yang tidak hadir yaitu Shopee, Maxim dan Lala Move.
Mereka diberikan sanksi karena dianggap tidak beriktikad baik dan tidak hadir dalam audiensi dengan Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur dan juga tidak hadir dalam audiensi saat unjuk rasa kali ini.
“Dan untuk aplikator InDrive tadi diundang tetapi tidak datang maka kita lakukan punishment. Kita usulkan, memberikan rekomendasi ke Komdigi melalui surat gubernur, yang mengusulkan agar InDrive tidak bisa beroperasi lagi di Jatim,” tegas Nyono.
Indrive direkomendasikan dilarang untuk beroperasi di wilayah Jawa Timur karena tidak adanya iktikad baik untuk melakukan mediasi, tiga kali tidak hadir, dan tidak memiliki kantor yang jelas. (dev/van)