Audiensi Pemprov Jatim soal Aplikator Ojol Berbuah Sejumlah Poin, InDrive Terancam Dihentikan

Audiensi Pemprov Jatim soal Aplikator Ojol Berbuah Sejumlah Poin, InDrive Terancam Dihentikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur Nyono saat menemui massa driver ojol. Foto: Devi Fitri Afriyanti/BANGSAONLINE

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Audiensi antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan perwakilan massa aksi Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal) berbuah sejumlah poin.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur Nyono dan beberapa OPD terkait, hadir langsung dalam mediasi untuk menemui sejumlah perwakilan massa aksi di salah satu ruangan Kantor Gubernur Jatim.

Selain itu, hadir pula perwakilan Grab dan Gojek. Adapun tiga aplikator lain yang turut diundang tidak hadir dalam mediasi tersebut.

Kantor Gubernur Jatim merupakan titik terakhir yang dijadikan lokasi unjuk rasa ribuan driver ojol di Surabaya. Mereka sebelumnya telah menyampaikan tuntutan di sejumlah titik lain di Surabaya.

Salah satu tuntutan driver ojol ialah penghapusan program-program dari aplikator yang dinilai merugikan. Program tersebut di antaranya 'Grab Hemat Berbayar', 'Slot' (Grab, Shopee Hub, Gojek), 'Goceng', 'Hub', 'Double Order', dan sejumlah program lain.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur, menegaskan ada beberapa poin penting dalam audisensi tersebut.

Yang pertama Pemprov Jatim khususnya Dishub akan menjadi pembina dalam penyelenggaraan transportasi online.

Sehingga setiap program yang akan diluncurkan oleh aplikator transportasi online yang nantinya berhubungan atau berdampak pada tarif, maka harus dikomunikasikan terlebih dahulu dengan Dishub.

“Kesepakatannya tadi sudah ditandatangani oleh beberapa pihak, baik dari Grab, Gojek dan juga Frontal. Jadi kami semua telah sepakat untuk menghentikan sementara seluruh program yang bertentangan dengan peraturan gubernur dan dikaji seminggu ke depan,” tegas Nyono dalam wawancara usai penandatanganan kesepakatan.

Setelah dihentikan sementara, Dishub Jatim akan dilakukan harmonisasi antara aplikator, mengenai program yang diluncurkan sesuai SK Gubernur.

Setelah semua sudah baik, maka Dishub akan menggelar pertemuan dengan mengundang para mitra untuk melakukan kesepakatan. Kalau semua sudah sepakat maka program boleh diluncurkan.

“Intinya program itu tidak boleh melanggar terkait tarif. Karena kita punya kewenangan di sana. Dishub berhak untuk melakukan pembinaan terkait tarif ini,” tegas Nyono.

Poin yang kedua hasil audiensi tersebut, Dishub Jatim memberikan surat peringatan 1 untuk aplikator yang tidak hadir yaitu Shopee, Maxim dan Lala Move.

Mereka diberikan sanksi karena dianggap tidak beriktikad baik dan tidak hadir dalam audiensi dengan Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur dan juga tidak hadir dalam audiensi saat unjuk rasa kali ini.

“Dan untuk aplikator InDrive tadi diundang tetapi tidak datang maka kita lakukan punishment. Kita usulkan, memberikan rekomendasi ke Komdigi melalui surat gubernur, yang mengusulkan agar InDrive tidak bisa beroperasi lagi di Jatim,” tegas Nyono.

Indrive direkomendasikan dilarang untuk beroperasi di wilayah Jawa Timur karena tidak adanya iktikad baik untuk melakukan mediasi, tiga kali tidak hadir, dan tidak memiliki kantor yang jelas. (dev/van)