Gubernur Khofifah Dorong Creative Financing untuk Kemandirian Fiskal

Gubernur Khofifah Dorong Creative Financing untuk Kemandirian Fiskal Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, saat memaparkan creative financing dalam kegiatan yang digelar MPR RI. Foto: DEVI FITRI AFRIYANTI/BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Gubernur Khofifah memaparkan konsep creative financing sebagai inovasi penguatan kemandirian fiskal daerah di tengah penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) dan keterbatasan kapasitas APBD. 

Hal tersebut disampaikan saat memberikan Keynote Speech pada Sarasehan Nasional bertema 'Obligasi Daerah sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik' yang digelar MPR RI di Surabaya, Kamis (5/2/2026).

Menurut Khofifah, kemandirian fiskal Jatim tergolong kuat dengan rasio Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai 58,92 persen, sementara pendapatan transfer dan lain-lain sebesar 41,08 persen. Kendati demikian, ia menekankan perlunya inovasi pembiayaan agar pembangunan tetap berkelanjutan, terlebih dengan penyesuaian TKD ke Jatim sebesar Rp2,8 triliun. 

Creative finance membuka ruang bagi daerah untuk mengakses sumber pendapatan dan pembiayaan yang inovatif, berkelanjutan, dan akuntabel, sehingga pembiayaan pembangunan tidak hanya bergantung pada APBD,” ujarnya.

Khofifah menjelaskan 3 prinsip utama penguatan fiskal daerah, yakni Collecting More, Spending Better, dan Creative Finance. Prinsip tersebut diterapkan melalui optimalisasi aset daerah, digitalisasi sistem pendapatan, intensifikasi pajak, belanja produktif, serta pembiayaan alternatif seperti KPBU, blended finance, dan CSR. 

“Seluruh skema pembiayaan ini kami tempatkan dalam satu kerangka besar, menghasilkan nilai, bukan sekadar menghabiskan anggaran, memastikan manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.

Pemprov Jatim juga mengembangkan green finance melalui penerbitan green bond untuk pengadaan bus listrik Trans Jatim, penyertaan modal ke BUMD, serta investasi dana abadi. Selain itu, obligasi daerah dan sukuk daerah turut didorong sebagai instrumen pembiayaan sesuai PP Nomor 1 Tahun 2024. 

“Obligasi daerah dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur produktif, mulai dari pasar induk digital, layanan air minum, pengelolaan limbah, transportasi, rumah sakit, kawasan pariwisata, hingga pelabuhan daerah,” urai Khofifah.

Ia menyebut Surabaya, Bojonegoro, dan Kota Kediri sebagai daerah yang memungkinkan menerbitkan obligasi daerah, namun tetap memerlukan asesmen tim ahli agar pembangunan berbasis revenue center.

Sementara itu, Ketua Fraksi Golkar MPR RI sekaligus Ketua Badan Anggaran MPR RI, Melchias Markus Mekeng, menilai obligasi daerah sebagai instrumen creative financing yang relevan dan strategis. 

“Kalau meminjam istilah Ibu Gubernur tadi, sebetulnya obligasi daerah ini adalah salah satu instrumen creative financing yang bisa menjadi solusi pembiayaan pembangunan di daerah,” paparnya. 

Ia menambahkan, dengan perencanaan matang dan mitigasi risiko, obligasi daerah dapat menjadi instrumen pembiayaan yang kredibel, produktif, dan berkelanjutan. (dev/mar)