Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya Denny Michels Adlan (kiri) dan
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri, Nizam Subekhi. (Ist).
KEDIRI,BANGSAONLINE.com - Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Surabaya bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri membahas penanganan perlintasan sebidang kereta api, termasuk rencana pembangunan underpass di tiga titik rawan di Kabupaten Kediri.
Pembahasan tersebut dilakukan dalam pertemuan penguatan komitmen bersama yang digelar di Kediri, Kamis (22/1/2026), sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500.7/2702/02/SJ tertanggal 21 Mei 2025 tentang penanganan perlintasan sebidang kereta api dengan jalan.
BACA JUGA:
- Wali Kota Kediri Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat, Target Rampung 20 Juni
- Damkar Kabupaten Kediri Evakuasi Ular Piton 6 Meter di Gurah
- SIWO PWI Kediri Raya Gelar Turnamen Domino Pelajar Perdana, Orado Bidik Atlet Muda Berprestasi
- Gubernur Khofifah Salurkan Bansos Rp1,819 Miliar untuk Masyarakat Kota Kediri
Dalam pertemuan itu, Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri mengusulkan pembangunan underpass di JPL 289 dan JPL 299 pada petak jalan Stasiun Papar–Purwoasri, serta JPL 301 di petak jalan Stasiun Purwoasri–Kertosono.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri Nizam Subekhi mengatakan, saat ini pihaknya mengoperasikan 12 titik JPL dan berencana melakukan peningkatan keselamatan pada tahun ini.
“Kami berkomitmen penuh untuk menjaga keselamatan pada perlintasan sebidang,” ujar Nizam.
Ia menambahkan, komitmen tersebut diwujudkan melalui pengusulan pembangunan underpass sebagai langkah peningkatan keselamatan perkeretaapian di wilayah Kabupaten Kediri.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




