Kuasa Hukum PT Sekar Pamenang, Bagus Wibowo (kiri), dan Tim dari Kantor Hukum EMI, RINI dan Rekan. Foto: MUJI HARJITA/BANGSAONLINE
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Sengketa antara PT Matahari Sedjakti Sejahtera (MSS) dan PT Sekar Pamenang (SP) terkait pengelolaan Perumahan Griya Keraton di Desa Sambirejo, Kecamatan Gampengrejo, mendapat tanggapan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Kediri.
Pejabat Fungsional Disperkim Kabupaten kediri, Diyah Kironosari, menjelaskan sertifikat fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) Perumahan Griya Keraton baru diserahkan pengembang PT MSS pada 22 Mei 2025.
“Kami dari pemda nagihnya ke pihak pengembang dalam hal ini PT MSS. Soal PT MSS ada perjanjian dengan pihak lain kami tidak tahu. Termasuk site plan menjadi tanggung jawab developer,” ujarnya.
Ditegaskan olehnya, seluruh perizinan perumahan atas nama PT MSS sehingga kewajiban pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) tetap menjadi tanggung jawab pengembang. Ia menambahkan, penyerahan sertifikat fasum dan fasos hanya berupa tanda terima, sementara fisik PSU akan diproses melalui berita acara serah terima setelah dibangun.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Sekar Pamenang, Bagus Wibowo, menyebut dalam perjanjian kerja sama PT MSS berkewajiban menyerahkan sertifikat fasum dan fasos kepada Dinas Perkim. “
Sudah kami sampaikan dalam persidangan, kami menerima site plan, tetapi di dalam site plan itu gambar teknisnya belum ada pengesahan dari dinas terkait,” katanya.
Bagus menilai penyerahan sertifikat fasum dan fasos seharusnya dilakukan maksimal Desember 2024, namun baru diserahkan Mei 2025. Ia menegaskan kliennya telah melaksanakan kewajiban menjual 18 unit rumah, membangun rumah contoh, serta sebagian PSU.
Menurut dia, PSU yang belum terbangun bukan karena kelalaian PT SP, melainkan belum adanya pengesahan site plan dari Dinas Perkim. Bagus juga menekankan penerapan asas hukum exceptio non adimpleti contractus, yang memberi hak kepada PT SP menunda kewajiban lanjutan hingga PT MSS memenuhi kewajiban terlebih dahulu.
Sedangkan Kuasa Hukum PT MSS, Imam Mohklas, menyatakan pihaknya akan bersikap kooperatif terhadap seluruh proses hukum.
“Prinsip dari kita, kita mengikuti proses hukum terkait pengaduan itu dan melayani saja. Itu mungkin statement dari PT Matahari,” ucapnya.
Sengketa ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri melalui gugatan perdata nomor 156/Pdt.G/2025/PN Gpr yang diajukan PT MSS terhadap PT SP. Sidang masih berlangsung setelah mediasi sebelumnya tidak mencapai kesepakatan. (uji/mar)







