Layanan dari petugas BPJS Kesehatan.
MADIUN, BANGSAONLINE.com - Kantor BPJS Kesehatan Cabang Madiun melayani proses reaktivasi kepesertaan JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional bagi masyarakat yang statusnya tidak aktif. Salah satunya dialami Sami Rahayu (43), yang sebelumnya tercatat sebagai peserta JKN segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Sosial terbaru, status kepesertaannya dinyatakan tidak aktif karena tidak lagi masuk kriteria penerima bantuan.
“Untuk melakukan reaktivasi menjadi peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri, cukup menunjukkan KTP, kartu keluarga, dan buku rekening tabungan. Prosesnya mudah dan cepat,” kata Rahayu pada Selasa (3/2/2026).
Disampaikan olehnya, kepesertaan aktif memberi ketenangan menghadapi kemungkinan kebutuhan layanan kesehatan.
“Setelah melakukan reaktivasi, rasanya jauh lebih tenang. Kalau suatu saat harus berobat, saya tidak lagi khawatir soal status kepesertaan. Lebih baik diurus sekarang daripada menunggu sampai benar-benar dibutuhkan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, menekankan pentingnya pengecekan rutin status kepesertaan JKN. Ia menjelaskan, peserta PBI JK berasal dari kelompok desil 1 hingga desil 5 berdasarkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Peserta PBI JK berasal dari kelompok desil 1 hingga desil 5. Desil 1 kategori sangat miskin, desil 2 miskin, desil 3 hampir miskin atau rentan miskin, desil 4 rentan miskin, dan desil 5 menengah ke bawah. Jika seseorang tidak lagi masuk dalam kelompok tersebut, maka belum dapat diusulkan sebagai peserta PBI JK,” paparnya.
Ita menyebut, usulan calon peserta dilakukan pemerintah daerah melalui Dinas Sosial dan disampaikan kepada Kementerian Sosial lewat aplikasi SIKS-NG. Jika status kepesertaan tidak aktif, masyarakat tetap bisa melakukan reaktivasi secara daring melalui WhatsApp Pandawa di nomor 08118165165 atau langsung di kantor BPJS Kesehatan terdekat.
“Melalui WhatsApp PANDAWA, peserta bisa memilih menu Administrasi, lalu mengikuti tautan yang dikirim sistem dan memilih Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan. Sedangkan jika datang langsung ke kantor, cukup membawa KTP, KK, dan buku rekening tabungan,” ucapnya.
BPJS Kesehatan mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap status kepesertaan JKN. Pengecekan rutin dan reaktivasi segera saat status tidak aktif menjadi langkah penting agar perlindungan kesehatan tetap dapat dimanfaatkan.
“Mari kita kawal bersama agar bantuan iuran tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Bagi masyarakat yang mampu, jangan ragu menjadi peserta mandiri. Dengan kepesertaan aktif, kita tidak hanya menjaga akses layanan kesehatan bagi diri sendiri dan keluarga, tetapi juga mendukung keberlangsungan Program JKN sebagai wujud gotong royong nasional,” kata Ita. (red)







