Layanan dari petugas BPJS Kesehatan.
MADIUN, BANGSAONLINE.com - Kantor BPJS Kesehatan Cabang Madiun melayani proses reaktivasi kepesertaan JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional bagi masyarakat yang statusnya tidak aktif. Salah satunya dialami Sami Rahayu (43), yang sebelumnya tercatat sebagai peserta JKN segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Sosial terbaru, status kepesertaannya dinyatakan tidak aktif karena tidak lagi masuk kriteria penerima bantuan.
BACA JUGA:
- BPJS Kesehatan Edukasi JKN ke Mahasiswa Unita
- BPJS Gresik Dukung Peluncuran Program Prolanis Muda, Sasar Generasi Produktif Cegah Penyakit Kronis
- Kepesertaan JKN Tulungagung Tembus 84,52 Persen, Keaktifan Peserta Masih Jadi PR
- Kondisi Membaik, Pasien JKN Tetap Perlu Jalani Kontrol untuk Pantau Pemulihan
“Untuk melakukan reaktivasi menjadi peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri, cukup menunjukkan KTP, kartu keluarga, dan buku rekening tabungan. Prosesnya mudah dan cepat,” kata Rahayu pada Selasa (3/2/2026).
Disampaikan olehnya, kepesertaan aktif memberi ketenangan menghadapi kemungkinan kebutuhan layanan kesehatan.
“Setelah melakukan reaktivasi, rasanya jauh lebih tenang. Kalau suatu saat harus berobat, saya tidak lagi khawatir soal status kepesertaan. Lebih baik diurus sekarang daripada menunggu sampai benar-benar dibutuhkan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, menekankan pentingnya pengecekan rutin status kepesertaan JKN. Ia menjelaskan, peserta PBI JK berasal dari kelompok desil 1 hingga desil 5 berdasarkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




