
MAGETAN, BANGSAONLINE.com - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Magetan bersama Bea Cukai Madiun, Kejaksaan, Kepolisian, dan OPD terkait kembali menggelar operasi pemberantasan rokok ilegal.
Kali ini menyasar di 3 kecamatan yaitu Kecamatan Panekan, Kecamatan Sukomoro, Kecamatan Kawedanan, Kamis (22/5/2025)
Operasi dilaksanakan mulai kemarin dan hari ini. Namun, setelah dilakukan penelusuran, baik warung dan toko yang menjual rokok, tidak ditemukan adanya rokok ilegal.
Menurut Kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah (Kabid Gakda), Gunendar, berdasarkan rumor yang beredar bahwa masih beredar adanya rokok ilegal.
"Hari ini tidak ditemukan adanya rokok ilegal. Namun demikian kita masih mendengar adanya slentingan bahwa masih adanya peredaran rokok ilegal dikalangan masyarakat," ungkap Gunendar.
(Kabid Gakda Pol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, Gunendar)
Sehingga para petugas akan terus menggali dan mendalami informasi-informasi yang diperoleh dari tim pengumpul informasi.
"Untuk itu kami dan bersama tim akan mencoba akan mendalami kembali karena sesuai informasinya peredaran rokok ilegal itu saat ini berbentuk jaringan," lanjutnya.
Dengan adanya keadaan ini, menurut Gunendar perlu adanya rumusan baru dalam melakukan operasi pemberantasan rokok ilegal yang beredar dimasyarakat.
Tak lupa Gunendar kembali menekankan himbauan kepada masyarakat untuk tidak menjual, mengedarkan, maupun mengkonsumsi rokok ilegal. (adv/dro)