Polres Batu Tetapkan Kakek 69 Tahun Jadi Tersangka Pencabulan di Ponpes

KOTA BATU,BANGSAONLINE.com - Polres Batu telah menetapkan seorang kakek berinisial AMH yang berusia 69 tahun sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap dua santriwati di sebuah pondok pesantren (ponpes) di desa Punten Bumiaji kota Batu.

Kejadian ini berlangsung pada September 2024 dan menyoroti kronologi serta dampak sosial yang luas.

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pratama, mengungkapkan kepada media dalam konferensi pers yang berlangsung pada Kamis (22/5/2025), bahwa pelaku AMH ditangkap setelah penyelidikan intensif. 

“Dalam kasus pencabulan ini, kami telah menetapkan AMH sebagai tersangka. Ia adalah warga Kecamatan Babat Lamongan dan juga tinggal di Punten, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu,” terang Kapolres.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: