
"Tujuannya adalah menciptakan lingkungan lapas yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran barang-barang terlarang," tambahnya.
Dari hasil razia tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang yang dilarang berada di lingkungan lapas, antara lain handphone, charger, headset, senjata tajam (sajam), barang elektronik, hingga pakaian bekas yang tidak lagi terpakai.
Seluruh barang tersebut langsung diamankan dan didata untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Sementara itu, Kabid Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Adm Kamtib), Bambang Sugianto, menegaskan bahwa kegiatan ini akan terus digelar secara berkala dan acak sebagai bentuk deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan.
"Kegiatan ini juga merupakan implementasi dari 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Asta Cita Presiden Republik Indonesia," tegasnya.
Ia menambahkan, penggeledahan ini sekaligus menjadi bagian dari proses pembinaan untuk membentuk perubahan perilaku warga binaan ke arah yang lebih baik.(cat/van)