
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar rapat paripurna untuk membahas tiga Raperda atau rancangan peraturan daerah pada hari ini, Selasa (27/5/2025).
Adapun raperda yang dibahas meliputi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Raperda tentang RPJMD Kabupaten Mojokerto Tahun 2025-2029, serta Raperda tentang pendirian Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Majatamna (Perseroda).
Agenda tersebut dihadiri Wakil Bupati Mojokerto, perwakilan Forkopimda, serta para kepala OPD. Pimpinan rapat, Khoirul Amin, menyampaikan bahwa pihaknya akan membahas dan mempelajari laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD T.A. 2024, serta 2 Raperda lainnya.
"Tujuan utama gelar rapat paripurna Raperda ini adalah untuk membahas dan mengambil keputusan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), sehingga Raperda tersebut dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan berlaku secara sah di Kabupaten Mojokerto," ucap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto itu.
Ia menambahkan, rapat juga bertujuan untuk menyetujui Raperda yang telah disusun oleh dewan dan pemerintah daerah setempat.
Apabila Raperda yang disampaikan oleh Pemkab Mojokerto disetujui dalam rapat paripurna, maka akan ditetapkan menjadi Perda dan menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan kebijakan.
"Dalam rapat Paripurna tadi, kita telah mendengarkan penjelasan dari Wakil Bupati Mojokerto tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD T.A. 2024, dan Raperda tentang RPJMD Kabupaten Mojokerto Tahun 2025-2029, serta Raperda tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Majatamna (Perseroda)," paparnya. (ris/mar)