Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri, Tutus Novita Dewi. Foto: Muji Harjita/BANGSAONLINE
KEDIRI,BANGSAONLINE.com - BPJS Kesehatan menegaskan pentingnya pembayaran iuran tepat waktu untuk menjaga kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap aktif.
Bagi peserta dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, pembayaran iuran harus dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan agar mereka bisa terus mengakses layanan kesehatan tanpa hambatan.
Demikian disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri, Tutus Novita Dewi, dalam keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE, Jumat (30/5/2025).
Dengan kemudahan yang ada, lanjut Tutus, pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal yang telah disediakan, termasuk bank dan e-commerce.
"Kami mengingatkan pentingnya peran serta peserta dalam membayar iuran setiap bulan tepat waktu. Terdapat ribuan kanal pembayaran yang dapat diakses peserta, termasuk melalui bank maupun platform e-commerce, sehingga semakin memudahkan peserta untuk memenuhi kewajiban pembayaran iuran, "kata Tutus.
Dengan membayar iuran secara rutin, lanjutnya lagi, peserta JKN tidak hanya memastikan kepesertaannya tetap aktif, tetapi juga dapat memanfaatkan pelayanan kesehatan melalui fasilitas kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) tanpa kendala.
"Apalagi dengan kemudahan yang ada saat ini, pembayaran iuran menjadi lebih mudah dan praktis, karena terdapat berbagai kanal pembayaran yang dapat dipilih, mulai dari bank, e-commerce hingga layanan e-wallet," terang Tutus.
Tutus menambahkan, peserta JKN dapat memanfaatkan fitur autodebet sebagai metode pembayaran yang praktis dan efisien.
Melalui layanan ini, peserta juga bisa terhindar dari adanya tunggakan iuran yang disebabkan oleh kelupaan melakukan pembayaran.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




