SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai alokasi anggaran sebesar Rp 150 miliar yang digelontorkan pemerintah untuk mendukung kebijakan asuransi petani padi pada 1 Januari 2016, masih terhitung kurang apabila menghendaki melindungi lebih dari 1 juta lahan pertanian padi dalam musim tanam tahun depan. Sebab, asuransi sebesar Rp 150 miliar tersebut sebagai langkah untuk melindungi resiko kerugian petani padi senilai Rp 6 juta per hektar untuk 1 juta lahan pertanian.
"Kalau pemerintah nantinya ingin lebih dari 1 juta hektar, ya dana itu masih termasuk sedikit," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad kepada wartawan di Surabaya, kemarin.
Baca Juga: Komitmen Wujudkan Hilirisasi Dalam Negeri, Antam Borong 30 Ton Emas Batangan Freeport
Kendati demikian, aturan asuransi petani padi tersebut merupakan bentuk sinergi antara OJK, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Keuangan bersama perusahaan asuransi terhadap para petani.
"Pemerintah bersedia mengalokasikan dana sebesar Rp 150 miliar. Preminya Rp180.000 per hektar sawah. Premi asuransi yang disubsidi pemerintah itu, 80 persen atau Rp150.000 per hektar. Petani memiliki beban kecil saja 1 hektar Rp30 ribu. Tetapi ketika nanti terjadi sesuatu, misalnya gagal panen karena iklim, itu sebesar Rp6.000.000 tertanggung per hektar," jlentrehnya.
Aturan tesrebut, sambung Muliaman, rencananya kalau berjalan lancar bakal ditularkan ke sektor lain selain petani padi. Namun masih menunggu waktu.
Baca Juga: Fungsi Kalkulator Forex Lanjutan: Melampaui Perhitungan Dasar
"Kami lihat dulu implementasinya. Kalau lancar bisa ditularkan ke sektor lain tidak hanya petani padi, namun kami harus desain modelnya dengan Kementrian Pertanian dan Kementrian lainnya," ujarnya.
Skema yang akan diterapkan nantinya yakni 20% premi akan dibayar petani padi, sementara 80% dibayar Pemerintah. Program tersebut juga akan menjadikan petani bankable terhadap kredit pertanian sehingga menstabilkan pendapatan petani dan meningkatkan produksi pertanian nasional. (ssn/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News