
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sidang perkara pornografi dengan terdakwa Ichlas Budi Pratama alias IBP dan Viska Dhea Ramadhani alias VK digelar di Pengadilan Negeri Gresik.
Jaksa penuntut umum (JPU),menuntut keduanya dengan hukuman 1 tahun 5 bulan, denda Rp30 juta, subsider 1 bulan.
Dalam sidang lanjutan yang digelar pada Senin (2/6/2025) ini, baik Ichlas maupun Viska terlihat terburu-buru memasuki ruangan sidang yang digelar secara tertutup. Mereka terlihat menggunakan masker hitam dengan berjalan menunduk menuju ruangan Candra Pengadilan Negeri Gresik.
Dalam berkas tuntutannya, JPU Galih Martino Dwi Cahyo menganggap kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44/2008 tentang pornografi. Meski demikian ada beberapa hal yang meringankan terdakwa.
Antara lain, kedua terdakwa belum pernah dihukum, kooperatif, dan bersikap baik selama persidangan. Usai sidang, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum untuk menyampaikan tanggapan atau pledoi.
"Kami akan mengajukan pledoi pembelaan pekan depan," ujar Agus Sugiarto, penasihat hukum terdakwa pasca meninggalkan ruang sidang, Senin (2/6/2025).
Saiful Arif menilai tuntutan tidak memenuhi unsur. Sebab video itu dibuat untuk kepentingan pribadi, bukan untuk disebarluaskan kepada publik.
"Menurut kami, tuntutan jaksa tidak memenuhi unsur. Nanti poinnya kami sampaikan saat pledoi. Termasuk ada surat perdamaian antara terdakwa dan istrinya," tambahnya.
Keterangan itu juga dibenarkan oleh OPD, saksi pelapor sekaligus istri dari IBP. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya perkara itu ke majelis hakim.
"Saya sudah pasrah apapun hasil putusan nanti. Yang pasti saya akan fokus membesarkan anak saya meski hanya seorang diri," ungkapnya.
Hakim Ketua, Bagus Trenggono, memutuskan sidang akan dilanjutkan 10 Juni mendatang. Ia meminta penasihat hukum terdakwa untuk segera menyusun berkas pembelaan.
"Diharapkan juga masing-masing pihak untuk mengikuti sidang lanjutan nanti," tutupnya. (rif)