Kasus Pornografi Gresik, Eks Karyawan BUMN dan Pasangannya Dituntut 1 Tahun 5 Bulan

Kasus Pornografi Gresik, Eks Karyawan BUMN dan Pasangannya Dituntut 1 Tahun 5 Bulan Kedua terdakwa Ichlas Budi Pratama alias IBP dan Viska Dhea Ramadhani alias VK saat hendak memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Gresik, Senin (2/6/2025).

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sidang perkara pornografi dengan terdakwa Ichlas Budi Pratama alias IBP dan Viska Dhea Ramadhani alias VK digelar di Pengadilan Negeri .

Jaksa penuntut umum (JPU),menuntut keduanya dengan hukuman 1 tahun 5 bulan, denda Rp30 juta, subsider 1 bulan.

Dalam sidang lanjutan yang digelar pada Senin (2/6/2025) ini, baik Ichlas maupun Viska terlihat terburu-buru memasuki ruangan sidang yang digelar secara tertutup. Mereka terlihat menggunakan masker hitam dengan berjalan menunduk menuju ruangan Candra Pengadilan Negeri .

Dalam berkas tuntutannya, JPU Galih Martino Dwi Cahyo menganggap kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44/2008 tentang pornografi. Meski demikian ada beberapa hal yang meringankan terdakwa.

Antara lain, kedua terdakwa belum pernah dihukum, kooperatif, dan bersikap baik selama persidangan. Usai sidang, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum untuk menyampaikan tanggapan atau pledoi.

"Kami akan mengajukan pledoi pembelaan pekan depan," ujar Agus Sugiarto, penasihat hukum terdakwa pasca meninggalkan ruang sidang, Senin (2/6/2025).

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO