Tim PU Kejari Kediri Terima Penyerahan Tahap II Tersangka dan BB Kasus Dugaan Korupsi Korporasi Sapi

Tim PU Kejari Kediri Terima Penyerahan Tahap II Tersangka dan BB Kasus Dugaan Korupsi Korporasi Sapi Tim PU saat menerima penyerahan Tahap II Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Korupsi Korporasi Sapi. (Ist).

KEDIRI,BANGSAONLINE.com - Tim Penuntut Umum (PU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, telah menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik atas nama Tersangka JS selaku Ketua Kelompok Ngudi Rejeki, Kecamatan Ngadiluwih di Lapas Kelas IIA Kediri, Selasa (3/6/2025).

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi, dalam keterangan tertulisnya mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh tim medis, dinyatakan tersangka JS dalam kondisi sehat.

Dengan demikian, lanjut Iwan, Penuntut Umum mengeluarkan perintah penahanan yang sama terhadap tersangka JS yakni Penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri selama 20 (dua puluh hari) sejak tanggal 3 Juni 2025 sampai dengan tanggal 22 Juni 2025.

"Secepatnya, Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya sebelum masa penahanan tersangka JS berakhir," kata Iwan, Selasa (3/6/2025).

Iwan menjelaskan bahwa kronologis perkara dimaksud yakni pada Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2024 di Dusun Ngadiluwih, Desa Ngadiluwih telah terjadi Tindak Pidana Korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka JS selaku Ketua Kelompok Ngudi Rejeki dengan cara tidak mengembalikan dana hibah karena sudah lewat tahun anggaran kepada Kementerian Pertanian RI dan Pemerintah Kabupaten Kediri selaku pemberi hibah.

JS juga membuat surat keterangan positif Covid 19 palsu, agar tetap memperoleh dana hibah; membuat laporan keuangan Kelompok Ngudi Rejeki tanpa data pendukung; tidak melakukan penggantian / replacement dalam kandang koloni pada penjualan sapi bakalan dan tidak melakukan pencatatan dan bukti pengeluaran operasional dan pembelian sapi maupun pendapatan penjualan sapi.

Kemudian, melakukan pembelian Hijauan Pakan Ternak (HPT) kepada diri sendiri dan pihak lain di luar kelompok dan tidak melakukan kewajiban untuk membuat Laporan Perkembangan Ternak Sapi Potong sesuai format 4 dalam juknis Program Desa Korporasi Sapi.

"Atas perbuatan Tersangka JS tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp990.794.041,00 (Sembilan Ratus Sembilan Puluh Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Empat Puluh Satu Rupiah), berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, "urai Iwan.

Ditambahkan Iwan, bahwa JS disangka telah melanggar, Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(uji/van)