
JS juga membuat surat keterangan positif Covid 19 palsu, agar tetap memperoleh dana hibah; membuat laporan keuangan Kelompok Ngudi Rejeki tanpa data pendukung; tidak melakukan penggantian / replacement dalam kandang koloni pada penjualan sapi bakalan dan tidak melakukan pencatatan dan bukti pengeluaran operasional dan pembelian sapi maupun pendapatan penjualan sapi.
Kemudian, melakukan pembelian Hijauan Pakan Ternak (HPT) kepada diri sendiri dan pihak lain di luar kelompok dan tidak melakukan kewajiban untuk membuat Laporan Perkembangan Ternak Sapi Potong sesuai format 4 dalam juknis Program Desa Korporasi Sapi.
"Atas perbuatan Tersangka JS tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp990.794.041,00 (Sembilan Ratus Sembilan Puluh Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Empat Puluh Satu Rupiah), berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, "urai Iwan.
Ditambahkan Iwan, bahwa JS disangka telah melanggar, Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(uji/van)