
PASURUAN,BANGSAONLINE.com - Pasuruan bersama aparat gabungan dari TNI dan perangkat desa berhasil membongkar praktik perjudian sabung ayam di Desa Pucangsari, Kecamatan Purwodadi, Kamis (5/6/2025) sekitar pukul 14.45 WIB.
Kegiatan penggerebekan tersebut menyasar arena sabung ayam ilegal yang berlokasi di lahan kosong milik seorang warga bernama Sdr. Hadi, tepatnya di Dusun Sidomoro Lor, RT 06 RW 03.
Meskipun para pelaku berhasil melarikan diri sebelum ditangkap, aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa arena sabung ayam, kandang, serta perlengkapan pendukung lainnya.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Adimas Firmansyah, S.Tr.K, SIK, M.Si., didampingi Kasat Intelkam AKP Lubis Ibroril Chosam, SAP., Danramil 0819/22 Kapten Cku Ahmad Suroso, dan Kapolsek Purwodadi Iptu Topo Utomo, S.H. Sejumlah personel gabungan dari Polsek, TNI, dan perangkat desa turut ambil bagian dalam penertiban tersebut.
Penggerebekan dilakukan di pekarangan kosong milik warga di Desa Pucangsari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, pada Kamis siang, sekitar pukul 14.45 WIB.
Menurut laporan dari warga sekitar, aktivitas sabung ayam tersebut telah berlangsung selama beberapa waktu dan menimbulkan keresahan masyarakat.
Adanya laporan inilah yang mendorong aparat untuk segera bertindak guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Setelah lokasi diamankan, aparat langsung membongkar dan membakar arena sabung ayam sebagai bentuk penegakan hukum.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa perjudian sabung ayam termasuk dalam tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP.
Kapolres Pasuruan mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian serta mengajak warga agar aktif melaporkan apabila mengetahui aktivitas ilegal di lingkungan mereka. (maf/par/van)