Penyusunan regulasi ini, lanjut Putut, untuk menindaklanjuti arahan Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, yang mengajak seluruh elemen masyarakat agar lebih peduli terhadap pengelolaan sampah, terutama dengan menerapkan gaya hidup minim plastik.
Sebelumnya, dalam sambutannya pada peringatan Hari Lingkungan Hidup se-Dunia, yang berlangsung di Kawasan Taman Hijau Simpang Lima Gumul (SLG), Kamis (5/6/2025), Wakil Bupati Kediri, Dewi Mariya Ulfa menyampaikan, penting mengubah pola pikir dan kebiasaan sehari-hari, seperti membiasakan membawa botol minum (tumbler) dari rumah.
Sejalan dengan tema Hari Lingkungan Hidup Sedunia tahun ini, ‘Hentikan Polusi Plastik’. “Sebisa mungkin minimalisir penggunaan sampah plastik,” ajak Wakil Bupati kediri.
Selain itu, ia menilai pola hidup ramah lingkungan perlu dimulai dari hal kecil, seperti memilah sampah, tidak membakar sampah, tidak membuang sampah sembarangan, dan ikut berperan dalam pengaktifan bank sampah di tingkat RT dan RW.










