Konferensi Pers Ditressiber Polda Jatim terkait kasus jual-beli konten pornografi anak dengan menghadirkan tersangka (baju tahanan nomor 54)
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Pria asal Kelurahan Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Belitung ditangkap oleh Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jatim.
Penangkapan pria berinisial ASF itu lantaran kasus jual-beli konten pornografi anak.
BACA JUGA:
- Ngaku Tak Tahan Nafsu, Pria di Surabaya Tega Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 17 Tahun Sejak 2025
- Polrestabes Surabaya Tangkap Pelaku Pembunuhan di Pragoto, Kapolrestabes Sebut Aksi Tunggal
- Polisi Tangkap Pencuri iPhone di Surabaya
- Jatanras Polda Jatim Gulung Spesialis Bobol Rumah Siang Hari Lintas Provinsi
Penangkapan yang dilakukan kepada ASF dilakukan usai pihak Ditressiber mendapat bukti tersangka menyebarluaskan foto hingga video tindak asusila atau Pornografi anak.
“Tersangka ini mulai melakukan jual beli foto dan video asusila pornografi anak sejak bulan Juni 2023,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (13/6/2025).
“Kemudian tersangka menggunakan IG dengan nama user @OrangTuaNakalComunity untuk melakukan promosi Chanel Telegram dan potatochat secara berbayar dengan mencantumkan bio telegram dengan user name @OrangTuaNakalComunity,” lanjut dia.
Dari pengakuan tersangka bagi member yang bersedia masuk ke Chanelnya, tersangka membandrol Rp 500 ribu untuk setiap member.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




