SHGB Bisa Naik Jadi SHM, Begini Cara dan Syaratnya

SHGB Bisa Naik Jadi SHM, Begini Cara dan Syaratnya

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Pesatnya pembangunan perumahan, baik di wilayah perkotaan maupun pinggiran, mendorong meningkatnya kebutuhan masyarakat akan kepastian hukum atas kepemilikan tempat tinggal. Umumnya, status kepemilikan rumah terbagi menjadi dua jenis alas hak, yakni Sertipikat Hak Milik (SHM) dan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

SHM memberikan kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan tanpa batas waktu, sementara SHGB memberikan hak mendirikan bangunan di atas tanah milik negara atau pihak lain dalam jangka waktu tertentu. Meski demikian, pemilik rumah dengan status SHGB tetap memiliki peluang untuk meningkatkan status haknya menjadi SHM.

Perubahan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pun menyediakan panduan lengkap terkait proses perubahan tersebut.

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menjelaskan bahwa masyarakat kini dapat dengan mudah mengakses informasi mengenai perubahan hak dari SHGB menjadi SHM melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

“Di era teknologi ini, masyarakat dapat dengan mudah memperoleh informasi pertanahan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Di sana tersedia informasi lengkap mengenai perubahan hak dari HGB menjadi SHM, termasuk persyaratan yang dibutuhkan. Selain itu, masyarakat juga dapat langsung datang ke Kantor Pertanahan terdekat,” ujarnya pada Senin (16/6/2025).

Dalam aplikasi Sentuh Tanahku, informasi tersebut dapat ditemukan melalui menu “Informasi Layanan”, kemudian pilih sub-menu “Perubahan Hak”, lalu klik opsi “perubahan hak guna bangunan menjadi hak milik atas sebidang tanah yang merupakan rumah tinggal”.

Adapun dokumen yang perlu disiapkan dalam permohonan perubahan SHGB ke SHM antara lain:

- Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai

- Surat Kuasa (jika dikuasakan)

- Fotokopi KTP dan KK yang telah dicocokkan

- Surat persetujuan kreditor (jika tanah dibebani Hak Tanggungan)

- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan

- Bukti pembayaran uang pemasukan

- Sertipikat SHM/SHGB/Hak Pakai (HP)

- IMB atau surat keterangan dari kepala desa/lurah untuk rumah tinggal hingga 600 m²

- Surat pernyataan tidak dalam sengketa

- Bukti penguasaan fisik tanah

- Keterangan identitas, letak, luas, dan penggunaan tanah

Dengan prosedur yang semakin transparan dan mudah diakses, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan ini untuk memperoleh kepastian hukum atas tempat tinggal mereka. (afa/mar)