Warga Kalikepting yang Terlibat Judi Bola Online Dengarkan Dakwaan Jaksa di PN Surabaya

Warga Kalikepting yang Terlibat Judi Bola Online Dengarkan Dakwaan Jaksa di PN Surabaya Terdakwa saat menjalani sidang di Ruang Garuda I PN Surabaya

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Terdakwa perkara judi bola online, Liem Agustinus Setiawan warga Jl. Kalikepiting menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejari Surabaya, di ruang Garuda 1 PN Surabaya, Kamis (19/6/2025).

Terdakwa diamankan oleh anggota Polrestabes Surabaya pada Kamis 6 Februari 2025 di rumahnya, Jl. Kalikepiting Jaya I.

" Terdakwa saat ditangkap menggunakan Handphone miliknya masuk situs Judi yyssw m8$.com,Username: Sky8787, untuk Passwod Wlnwinwin, lalu melakukan deposit uang sebagai taruhan ke rekening BCA Bandar," ujar JPU.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 26 Juni 2025, dengan agenda saksi - saksi yang dihadirkan oleh JPU. (ald/van)